Suatu ketika ada seorang remaja datang ke apotek untuk membeli obat batuk dengan merek tertentu. Tidak tanggung-tanggung ia langsung membeli obat tersebut sebanyak 3 strip atau kurang lebih 30 tablet. Dari pihak apotek mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan bahwa untuk obat batuk yang ia beli dibatasi hanya boleh 1 strip atau 10 tablet saja, tetapi remaja tersebut berdalih obat tersebut nantinya akan disimpan sebagai persediaan untuk cadangan. Tiga hari setelahnya, remaja tersebut datang kembali ke apotek untuk membeli obat batuk yang sama dengan yang dibeli sebelumnya, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana bisa obat yang telah dibeli sebelumnya dalam waktu 3 hari sudah habis lagi? Ternyata setelah diselidiki remaja tersebut meminum obatnya 10 tablet sekaligus, karena ia mengatakan bahwa dengan minum 10 tablet maka dia akan mabuk dan ternyata efek memabukkan itulah yang ia inginkan bukan efek obat batuknya.
Berdasarkan kisah di atas, pastinya akan memunculkan banyak pertanyaan, sebenarnya obat yang dimaksud itu obat apa? Bagaimana caranya dengan meminum 10 tablet sekaligus bisa membuat seseorang menjadi mabuk. Baiklah penjelasannya kita mulai dari obatnya, di mana obat yang dimaksud itu adalah dextromethorphan yang berkhasiat sebagai obat batuk kering atau tidak berdahak yang cara kerjanya menekan refleks batuk secara langsung di pusat batuk.
Dextromethorphan termasuk dalam golongan obat bebas terbatas, yaitu obat yang masih dapat diperoleh tanpa resep dokter namun penggunaannya harus mengikuti aturan serta disertai tanda peringatan pada kemasan. Obat bebas terbatas merupakan bagian dari kelompok over-the-counter (OTC), yaitu obat yang dapat dibeli tanpa resep, bersama dengan obat bebas. Dextromethorphan berfungsi sebagai antitusif yang bekerja pada sistem saraf pusat untuk menekan refleks batuk dan digunakan untuk meredakan batuk tidak berdahak1,2.
Secara struktur kimia, obat ini merupakan turunan dari morfin (golongan morphinan/opioid), namun tidak memiliki efek narkotik seperti morfin pada dosis terapi. Namun, dalam beberapa laporan, dextromethorphan sering disalahgunakan dalam dosis tinggi (misalnya >2 mg/kgBB). Penyalahgunaan ini dapat menyebabkan perubahan kesadaran, seperti merasa “terlepas” dari diri sendiri atau lingkungan, serta menimbulkan efek lain pada sistem saraf pusat seperti euforia, rasa tenang, dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan3,4.
Atas informasi inilah para remaja menduga bahwa obat ini adalah obat yang masih memiliki sifat narkotikanya sehingga diharapkan efeknya dapat memabukan dan supaya efeknya maksimal maka dosis obatnya harus besar, sehingga remaja tersebut sampai minum 10 tablet sekaligus agar mendapatkan efek yang diinginkannya tadi atau seringkali dikombinasikan dengan minuman beralkohol yang bertujuan untuk mempercepat efek yang diinginkan seperti meningkatkan kepercayaan diri, merasa senang, tidak memiliki beban, dan pikiran melayang-layang5.
Dengan penggunaan seperti itu maka dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan atau abuse. Maka perlu diluruskan kembali terkait penyalahgunaan obat ini, karena ternyata yang dilakukan remaja tadi bisa berbahaya sampai mengancam jiwa. Minum 10 tablet sekaligus termasuk kondisi "Overdosis" di mana dosis obat tersebut telah melebihi batas maksimal dari dosis obatnya. Efek mabuk yang diharapkan sebenarnya adalah gejala karena overdosis.
Overdosis penggunaan Dextromethorphan dapat menimbulkan berbagai gejala, seperti gelisah atau hipereksitabilitas, berkeringat, tekanan darah meningkat, serta gangguan pada sistem saraf seperti kebingungan atau bicara tidak jelas. Pada kondisi yang lebih berat, overdosis juga dapat menyebabkan penurunan kesadaran hingga depresi pernapasan. Jika digunakan bersamaan dengan alkohol, efeknya dapat menjadi lebih berbahaya karena keduanya sama-sama menekan sistem saraf pusat. Kombinasi ini dapat memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko kondisi yang mengancam jiwa.4,6,7
Seseorang yang berniat menyalahgunakan obat bebas (OTC) mungkin akan mencoba mengunjungi beberapa apotek untuk mendapatkan obat yang sama atau kembali ke apotek yang sama beberapa kali. Tentunya Apoteker dan Farmasis harus proaktif untuk memantau penggunaan obat bebas oleh pasien yang telah menciptakan banyak potensi penyalahgunaan. Di sisi lain banyak orang cenderung menyalahgunakan obat-obatan bebas karena harganya lebih murah dan merupakan pengganti resmi untuk obat-obatan terlarang atau ilegal lainnya8.
Apoteker dan Farmasis sebagai seorang profesional harus ikut berperan aktif dalam menekan kasus penyalahgunaan OTC ini melalui pemberian edukasi terhadap para remaja. Karena setelah edukasi, akan terjadi peningkatan pemahaman remaja tentang kategori obat, seperti obat bebas, obat keras, dan narkotika, serta cara penyimpanan dan dosis yang tepat. Hal ini penting untuk menghindari efek samping dan penyalahgunaan obat9.
Selain itu, perlu lebih memperketat pengeluaran atau penjualan obat jenis ini hanya untuk orang yang benar-benar membutuhkan serta dibatasi jumlahnya. Dengan begitu maka diharapkan kasus penyalahgunaan OTC dapat ditekan, maka diperlukan pemahaman yang lebih baik tentang hal ini untuk dapat membantu menentukan penggunaan strategis obat ini dengan mempertimbangkan potensi aplikasinya, sehingga memungkinkan penggunaan dextromethorphan yang lebih efisien dan aman10.
Artikel direview oleh : apt. Safira Aulia, S.Farm
Sumber Pustaka :
- Romanelli, F., & Smith, K. M. (2009). Dextromethorphan abuse: clinical effects and management. Journal of the American Pharmacists Association, 49(2), e20-e27.
- Martiningsih, E.R. (2022) Informasi umum tentang penggunaan obat yang aman. Available at: https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/801/informasi-umum-tentang-penggunaan-obat-yang-aman
- Badan POM RI (2014) Penjelasan terkait produk obat batuk yang beredar dan mengandung bahan dekstrometorfan tunggal. Available at: https://www.pom.go.id/siaran-pers/penjelasan-terkait-produk-obat-batuk-yang-beredar-dan-mengandung-bahan-dekstrometorfan-tunggal
- Oh, S., Sabir, S., Patel, P. and Taylor, A. (2025) Dextromethorphan. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Available at: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK538216/
- Roringpandey, M. B. (2013). Profil penyalahgunaan obat dekstrometorfan pada masyarakat di Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa. Pharmacon UNSRAT, 2 (4), 161001.
- Journey, J.D., Agrawal, S. and Stern, E. (2023) Dextromethorphan Toxicity. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Available at: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/sites/books/NBK538502/
- Nagai, Y., Tajima, Y. and Miyakawa, K. (2024) ‘Concomitant use of dextromethorphan and alcohol-induced dissociation in a patient with alcohol dependence’, PCN Reports. Available at: https://doi.org/10.1002/pcn5.70011
- Qaraqkeh, T. I., Khader, H. A., Alsayed, A. R., Hasoun, L. Z., Zihlif, M. A., & Samara, A. (2026). Abuse of Dextromethorphan, Naphazoline, and Carbamazepine in Community Pharmacies and Health Centers. Pharmacy Practice, 24(1), 1-13.
- Dirgantara, A., Ridwan, R., Azizah, N., Rahayu, I. S., Rahmadani, R., Sulastri, M & La Ode, A. T. (2024). Edukasi Penggunaan dan Penyalahgunaan Obat dengan Metode DAGUSIBU. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(02), 252-257.
- Raiborde, M. D., Kumar, G., Singh, P., & Sharma, S. (2022). Dextromethorphan an emerging drug of abuse. J Pharm Negat Res, 609-621.